Penilaian Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya

 WhatsApp Image 2024 02 22 at 12.57.35

Depok - Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan membuka secara resmi kegiatan Sosial Kultural Serta Penilaian Potensi Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya. Kamis, 22 Februari 2024 di Gedung Auditorium dihadiri juga oleh Koordinator Asesor Ahli Utama, yang mewakili dari Ditjen KI, Inspektorat Jenderal, dan Biro SDM.

Sebanyak 116 Peserta Penilaian Potensi Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya yang terdiri dari :

-              Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  : 40 Orang

-              Jabatan Administrasi / Eselom III/a : 18 Orang

-              Jabatan Fungsional Ahli Madya   : 58 Orang

Kegiatan ini dilaksanakan dengan 2 (dua) teknis pelaksanaan yaitu Peserta yang berasal dari Kantor Wilayah di luar DKI Jakarta  mengikuti kegiatan secara online di tempat tugas masing-masing dan Peserta yang berasal dari Unit Pusat dan  lingkup Kantor Wilayah DKI Jakarta mengikuti secara langsung atau offline di BPSDM Hukum dan HAM 

Dalam sambutannya Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan menyampaikan Untuk menjadi  Aparatur Sipil Negara  yang kompeten setiap ASN harus memiliki kesediaan untuk terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, dengan meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah,  bersedia membantu orang lain belajar,  dan mampu melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

“Talenta ASN meliputi kemampuan intelektual, kemampuan interpersonal, kesadaran diri (self awareness) kemampuan berpikir kritis dan strategis (critical and strategic thinking),  kemampuan menyelesaikan permasalahan (problem solving), kecerdasan emosional (emotional quotient), kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri (growth mindset),  serta motivasi dan komitmen (grit)” Pungkasnya.

"Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi yang akan berlangsung hari ini pastinya memiliki  tahapan penilaian potensi dan kompetensi yang tetap memperhatikan dan menjaga kaidah-kaidah yang berlaku dalam proses penilaian itu sendiri  serta menjamin kualitas hasil penilaian kompetensi dan potensi  dengan maksimal" Tutup Iwan.

WhatsApp Image 2024 02 22 at 12.55.31

WhatsApp Image 2024 02 22 at 12.55.31 1


Cetak   E-mail