Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

1

Depok - (Jum’at, 17/3/2023) BPSDM Hukum dan HAM Menggelar Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dan dirangkai dengan  Silaturahmi Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H. Yang dilaksanakan di Auditorium Lt. 1 BPSDM Hukum dan HAM.

Berdasarkan Atensi Presiden Republik Indonesia, tanggal 6 Maret 2023 dan Arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM yang menegaskan bahwa Pegawai Birokrasi Pemerintah tidak diperbolehkan bergaya hidup mewah, berperilaku hedon, memamerkan kekuasaan dan harta kekayaan.

Kemenkumham pada tanggal 15 Maret 2023 telah menerbitkan Surat Edaran : Nomor SEK-01.KP.09.08 TAHUN 2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Ditegaskan untuk seluruh Pejabat, Pegawai, dan PPNPN di lingkungan BPSDM Hukum dan HAM untuk mengimplementasikan secara nyata dilapangan yang tertuang dalam surat edaran ini :

- Tidak boleh jumawa

- Tidak boleh pamer kekuasaan

- Tidak boleh pamer kekayaan

- Tidak bergaya hidup mewah

- Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala   Kantor Wilayah, Kepala UPT, seluruh

- Wujudkan “Birokrasi Kemenkumham yang Melayani”

- Intens monitoring serta lakukan pengawasan dan pengendalian secara ketat

- Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana ketentuan dalam surat edaran ini, agar berikan sanksi secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dalam Tausiahnya Ustadz Muhammmad Sahrul Murrajab menyampaikan bahwa menyambut Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah marilah bersama kita persiapkan diri, baik fisik dan mental, jasmani dan rohani.

Bulan puasa untuk tidak menjadi penghalang / alasan bagi Pegawai dan Taruna/I dalam beraktivitas agar menjaga kesehatan dan mengatur ritme kerja agar dapat bekerja, belajar, serta beribadah secara optimal di bulan Ramadhan. Terang Ustadz .

rama


Cetak   E-mail