Penilaian Kompetensi JF Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dan Instansi Lainnya

ukom 2

 Depok - Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan membuka kegiatan Penilaian Kompetensi Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Instansi Lainnya secara langsung pada hari  Senin , 29 Mei 2023 di Auditorium BPSDM Hukum dan HAM Lt 2.  Kegiatan Pembukaan dihadiri Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Sekretaris BPIP, dan tamu undangan lainnya dari dalam dan luar Kementerian Hukum dan HAM. Peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menjalankan tugas pembentukan peraturan perundang-undangan harus berjalan secara berkesinambungan. Selain itu penyelenggaraan uji kompetensi ini juga merupakan salah satu wujud tugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menjamin Perancang Peraturan Perundang-undangan, berkualitas dan profesional yang akan menjadi indikator pencapaian standar kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan dalam sambutannya menyampaikan bahwa uji kompetensi dibutuhkan untuk mengukur apakah para perancang sudah memenuhi pengetahuan substansi mengenai perancangan peraturan perundang-undangan itu sendiri, dan juga perlu untuk mengetahui mmelalui aspek manajerial dan sosiokultural.

Para Perancang saat ini harus memiliki kemampuan adaptasi, yang dimaksud adalah adaptasi terhadap regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Mengetahui apa yang sedang berkembang di Negara, atau apa yang sedang berkembang di Dunia.

“Kemampuan adaptasi oleh para perancang adalah termasuk kompetensi yang harus dimiliki saat ini” jelas Kepala BPSDM Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Perancang Perundang-undangan, Dr. Asep Nana Mulyana dalam sambutannya juga mengatakan, Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dituntut tidak saja harus paham teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, tapi juga mengerti subtansi peraturan dari apa yang kita rancang.

“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran penting untuk mengawal pembentukan peraturan Perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.”

Kegiatan Penilaian Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kemajuan karir peserta sekalian dan juga sekaligus memberikan kontribusi positif bagi organisasi,  yang nantinya peserta diharapkan menjadi Problem Solver bagi organisasi dengan kompetensi yang dimiliki.

Kegiatan penilaian Kompetensi ini akan dilaksanakan  secara langsung / tatap muka di BPSDM Hukum dan HAM selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 29 s.d 31 Mei 2023 dengan Peserta sebanyak 113 orang yang berasal dari berbagai Kementerian dan Lembaga, dengan Tim Pelaksana Kegiatan terdiri dari Tim Asesor sebanyak 35 Orang dan  Tenaga Pendukung dari Pusat Penilaian Kompetensi sebanyak 15 orang.

ukom pp1

ukom 3


Cetak   E-mail