Finalisasi dan Evaluasi Kertas Kerja Hasil Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP Terintegrasi

WhatsApp Image 2023 12 20 at 10.24.56

Bogor  - “Keandalan pimpinan dalam mengawasi penyelenggaraan organisasi akan sangat terbantu ketika dapat mensinergiskan seluruh sumber daya, mekanisme dan proses pengendalian intern yang berjalan seiringan dan sesuai dengan tujuan organisasi yang telah ditentukan”, kalimat yang diungkap Analis Kepegawaian Madya, Dyah Ratu Rosari pada kegiatan Finaliasi dan Evaluasi Kertas Kerja Hasil Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP Terintegrasi.

Kegiatan dihadiri oleh 35 orang peserta yang berasal dari Jajaran Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan Pejabat serta Pegawai di lingkungan BPSDM Hukum dan HAM. di Wisma Pengayoman Kemenkumham, Cibulan Bogor, Senin (18/12).

Dalam laporan Surtinah, Analis Kepegawaian Muda mengungkapkan tujuan dari kegiatan ini guna meningkatkan pelaksanaan pengendalian intern dan pencapaian tujuan organisasi di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sejalan dengan itu, Dyah Ratu Rosari mewakili sambutan Kepala BPSDM Hukum dan HAM meyampaikan bahwa Sistem pengendalian intern Pemerintah  menurut PP nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses  yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.

“Sistem pengendalian intern pemerintah dapat digunakan sebagai alat pendeteksi dini penyelengaraan pengendalian dan pengawasan dalam pemerintahan, dan merupakan proses yang seharusnya berlangsung secara berkesinambungan tidak terpisahkan antar unsur yang terlibat”

Selain itu, untuk melihat keberhasilan pelaksanaan SPIP dikenal dengan pengukuran maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, berdasarkan :

1.            Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penilaian Dan Strategi Peningkatan Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Kemudian, terdapat penyempurnaan dengan beberapa peraturan.

2.            Pada peridoe tahun 2021 ini, pengembangan SPIP dilakukan dengan mendorong penyelenggaraan SPIP tidak sekedar kewajiban (mandatory)  namun sebuah kebutuhan bagi organisasi.

Mengakhiri kegiatan Pembukaan ini, diharapkan kepada seluruh peserta agar berkomitmen untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar di unit kerjanya masing-masing agar output yang dihasilkan dapat mewujudkan BPSDM yang  bisa diandalkan dalam implementasi SPIP.

WhatsApp Image 2023 12 20 at 10.24.58

WhatsApp Image 2023 12 20 at 10.24.57


Cetak   E-mail