FGD Penyusunan Pedoman Pelatihan Teknis Metode MOOC

DSC07683

Jakarta - Pembukaan “Focus Group Discussion Penyusunan Pedoman Pelatihan Teknis Metode Massive Open Online Course (MOOC)” yang diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta.(16/11).

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia dalam sambutannya menegaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier dan pemenuhan kebutuhan organisasi setiap Aparatur Sipil Negara, pegawai berhak mendapatkan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun.

Lebih lanjut  dijelaskan sebagai Supporting Unit BPSDM Hukum dan HAM memiliki tugas dan fungsi memberikan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Serta dalam rangka menunjang pelaksanaan Corporate University Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana BPSDM Hukum dan HAM melakukan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara dengan berbasis IT yang dapat menjangkau banyak peserta dengan wilayah dimana saja serta waktu kapan saja.

Sehingga saat ini BPSDM Hukum dan HAM sedang mengembangkan pelatihan dengan metode MOOC yang bersifat mandiri. Massive Open Online Course, yaitu kelas online dengan pendaftaran sebesar-besarnya dan tidak terbatas, yang terbuka untuk siapa pun di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ungkap Asep Kurnia

Pelatihan secara online atau MOOC ini biasanya disampaikan dalam bentuk video penjelasan singkat yang dapat ditonton kapan saja, teks bacaan, forum diskusi serta tes, dan penilaian secara online. Pungkasnya

MOOC adalah program belajar online yang dapat diakses kapan pun dan dari mana pun, sehingga semua orang di seluruh dunia dapat memulai belajar secepat mungkin tanpa memerlukan proses pendaftaran yang terkadang bisa menyulitkan.

Pada hakikatnya MOOC Kemenkumham adalah bentuk Pelatihan online yang melibatkan banyak peserta dan bersifat interaktif, di mana Pelatihan dapat diikuti dimana saja, kapan saja orang bebas memilih kelas sesuai bidang yang diminati

Sementera itu Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan, Eko Budianto, mengungkapkan bahwa Tujuan Kegiatan Menyusun, membahas serta mendiskusikan Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Metode MOOC sebagai acuan yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pelatihan teknis dengan Metode MOOC dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

WhatsApp Image 2022 11 16 at 15.45.07 1

DSC07694


Cetak   E-mail