Tugas dan Fungsi BPSDM Hukum dan HAM adalah sebagai berikut:
Tugas :"Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia." Fungsi:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423, BPSDM Hukum dan HAM menyelenggarakan fungsi: 1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; 2. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; 3. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia; 5. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan SumberDaya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.