USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK

 

 

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Mengatur bahwa usia pertanggungjawaban pidana bagi anak adalah 12 tahun sampai usia dibawah 18 tahun, untuk batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan adalah anak yang telah berusia 14 tahun ke atas. Untuk anak yang berumur di bawah 12 tahun, maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial professional akan menelaah untuk memutuskan apakah anak akan diserahkan kepada orang tua/walinya, atau diikutsertakan dalam program pendidikan/pembinaan/pembimbingan di LPKS pusat maupun daerah maksimal selama 6 bulan.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1