KADARKUM

KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)

Pengertian :

Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat.

Tujuan Pembentukan ;

  1. Agar setiap anggota masyarakat mengetahui dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia;dan
  2. Agar setiap anggota masyarakat memahami dan mentaati terhadap hukum yang berlaku.

Pembentukan Kadarkum ;

  • Kadarkum dibentuk di Pusat, di Provinsi dan di Kabupaten/Kota
  • Pembentukan kadarkum ;
  • Di Pusat ditetapkan dengan keputusan kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
  • Di Provinsi dengan Keputusan Gubernur;dan
  • Di Kabupaten/kota dengan keputusan Bupati/walikota
  1. Di Pusat, di Provinsi dan Kabupaten/kota dapat dibentuk Kadarkum Binaan untuk menggerakkan, membina dan menjadi teladan bagi Kadarkum lainnya.

Keanggotaan;

  1. Keanggotaan Kadarkum terdiri atas anggota masyarakat yang atas kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukumnya, dan tidak terikat pada syarat ;
  • Usia
  • Jenis kelamin
  • Pekerjaan
  • Pendidikan;atau
  • Syarat lainnya
  1. Jumlah anggota;
  • Anggota kadarkum paling sedikit 25 orang
  • Anggota kadarkum binaan di Pusat paling sedikit 25 orang anggota tetap dan terdaftar pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
  • Anggota kadarkum binaan di Provinsi paling sedikit 25 orang anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  • Anggota Kadarkum Binaan di Kabupaten/kota paling sedikit 25 orang anggota tetap dan terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Fungsi dan Tugas :

  1. Kadarkum berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum
  2. Kadarkum mempunyai tugas meningkatkan kadar kesadaran hukum baik bagi para anggotanya maupun bagi masyarakat pada umumnya.

Pembina Keluarga Sadar Hukum :

  1. Pembina
  • Pembina Kadarkum Pusat terdiri dari ;
  • Menteri Hukum dan HAM sebagai penasehat
  • Kepala BPHN selaku Ketua
  • Kepala Pusat Penyuluhan Hukum selaku Sekretaris
  • Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informasi, tokoh organisasi kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan, selaku anggota
  • Pembinaan Kadarkum Daerah terdiri atas ;
    • Pembina Kadarkum Provinsi

Pembina Kadarkum Provinsi terdiri dari :

  • Gubernur selaku penasehat
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM selaku ketua
  • Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM selaku Sekretaris
  • Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Kejaksaan, Kepolisian, Tokoh organisasi Kemasyarakatan, dan tokoh organisasi keagamaan, selaku anggota
    • Pembina Kadarkum Kabupaten/kota

Pembina Kadarkum Kabupaten/kota terdiri atas ;

  • Bupati/walikota, selaku ketua
  • Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota selaku Sekretaris
  • Wakil Kejaksaan, Kepolisian, tokoh organisasi kemasyarakatan dan tokoh organisasi keagamaan, selaku anggota.
  1. Kewajiban dan Tugas Pembina
  • Pembina wajiba ;
  • Menentukan materi hukum yang akan dibahas dalam pertemuan kadarkum
  • Menentukan tata tertib dalam penyelenggaraan pertemuan kadarkum
  • Membantu mengusahakan bahan referensi berupa peraturan perundang-undangan yang relevan bagi anggota kadarkum yang dibina;dan
  • Menyampaikan laporan dari hasil kegiatan Kadarkum yang dibina dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan laporan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Laporan dan hasil evaluasi kegiatan kadarkum dibuat untuk setiap triwulan, tengah tahunan, dan akhir tahun anggaran.
  • Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk ;
  • Kadarkum di Pusat, dan
  • Kadarkum di Daerah, berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  • Tugas Pembina ;
  • menyusun jadwal pertemuan Kadarkum secara berkala bagi Kadarkum binaannya
  • membina dan meningkatkan kesadaran hukum bagi kadarkum binaannya sesuai dengan materi yang ditentukan
  • memberi teguran kepada kadarkum atau anggota kadarkum yang tidak menaati tata tertib penyelenggaraan pertemuan kadarkum, melalui ketua kelompok kadarkum yang bersangkutan.

Tata cara Pembinaan ;

  1. Pembinaa Kadarkum dapat dilakukan melalui ;
  • temu sadar hukum
  • simulasi, dan
  • lomba kadarkum
  1. pertemuan kadarkum diselenggarakan paling sedikit 1 kali dalam 3 bulan
  2. pertemuan kadarkum dapat diselenggarakan di;
  • balai desa/balai kelurahan;atau
  • tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum

Pembiayaan ;

Biaya pembentukan dan pembinaan kadarkum

1, dibebankan kepada ;

  1. anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional, untuk kadarkum pusat
  2. anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, untuk Kadarkum Provinsi dan Kadarkum Kabupaten/kota

2. bantuan dari pihak lain yang diperolah secara sah dan tidak mengikat


Cetak   E-mail

Related Articles

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1

TEMU SADAR HUKUM