KONSULTASI HUKUM DAN BANTUAN HUKUM

Konsultasi Hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang diihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan Hukum adalah pelayanan jasa hukum berupa pemberian bantuan hukum melalui penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas atau Lembaga Bantuan Hukum lainnya untuk memberikan pembelaan atas perkara yang dihadapi oleh anggota masyarakat yang kurang mampu, yang ingin memperoleh keadilan dalam berperkara di pengadilan.

Tujuan Konsultasi hukum dan Bantuan Hukum ;

  1. Mewujudkan asas pemerataan kesempatan memperoleh keadilan bagi anggota masyarakat yang memerlukan
  2. Memberi nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum
  3. Membantu anggota masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh keadilan di pengadilan

Yang berhak mendapatkan konsultasi hukum;

  • Anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum

Yang berhak mendapatkan bantuan hukum;

  • Anggota masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara financial dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang harus dihadapi

Pelaksanaan Konsultasi Hukum dan Bantuan Hukum;

  1. Konsultasi hukum diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan konsultasi hukum dan/atau bantuan hukum dapat melakukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan/atau dengan Lembaga Bantuan Hukum.
  3. Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum mendapat bantuan dana Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Setiap anggota masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dan bantuan hukum dapat menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Fakultas Hukum atau Lembanga Bantuan Hukum yang telah melakukan kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM atau dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
  5. Setiap anggota masyarakat yang ingin mendapat pelayanan jasa hukum berupa bantuan hukum secara Cuma-Cuma, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Fakultas Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum yang telah melakukan kerjasama, dengan melampirkan surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  6. Dalam perkara perdata apabila pihak penggugat dan tergugat sama-sama memerlukan Bantuan Hukum, maka BadanPembinaan Hukum Nasional atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan Bantuan Hukum kepada kedua belah pihak melalui Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Bantuan Hukum yang telah melakukan kerjasama.
  7. Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan Lembaga Bantuan Hukum menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan konsultasi hukum atau bantuan hukum yang telah dilakukan, dengan menggunakan formulir yang formatnya ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.
  8. Laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Pusat Penyuluhan Hukum sebelum tahun anggaran berakhir, yang berisi rekapitulasi dan evaluasi.
  9. Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum dan bantuan hukum pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sumber : Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN-HN.03.01-01Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Diskusi, Pameran, Konsultasi, dan Bantuan Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1

TEMU SADAR HUKUM