PENEMPATAN ANAK PADA LPAS DAN LPKA

 

https://youtu.be/XRwti3zXEVA

Peran dan fungsi LPAS dan LPKA berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) adalah tempat sementara bagi anak selama proses peradilan berlangsung atau tempat penahanan terhadap anak.

Sedangkan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah Lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya atau tempat dimana anak menjalani pidana penjara. Terkait dengan penahanan anak, bahwa Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, juga melakukan pembatasan masa penahanan dan syarat penahanan, dan lamanya masa penahanan.

Penahanan terhadap anak harus memenuhi syarat kumulati, syarat kumulatif yaitu penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan terhadap anak yang telah berumur 14 tahun atau lebih, dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Sedangkan masa penahanan ditentukan sangat singkat, karena terdapat pembatasan masa penahanan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Kemudian anak yang ditahan ditempatkan di LPAS dan apabila ada permohonan penangguhan penahanan baik oleh badan atau oleh orang tua/walinya, maka wajib dikabulkan.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1