LOMBA KADARKUM BAGIAN 1

Salah satu dari bentuk penyuluhan hukum, yaitu lomba kadarkum. Lomba kadarkum adalah suatu sarana untuk memilih kelompok kadarkum yang berprestasi dalam pemahaman hukum.

Lomba kadarkum diselenggarakan tidak lain adalah untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan penyuluhan hukum yang telah dilaksanakan. Lomba kadarkum ini dilaksanakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat, dan/atau di tingkat nasional.

Tujuan dari lomba kadarkum adalah dalam rangka memantapkan dan meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Untuk lomba kadarkum tingkat kecamatan diikuti oleh peserta dari desa atau nama lain yang setingkat atau kelurahan yang ada di wilayah kecamatan tersebut.

Untuk lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota diikuti oleh pemenang pertama lomba kadarkum tingkat kecamatan yang ada diwilayah kabupaten/kota tersebut.

Lomba kadarkum tingkat kabupaten/kota diikuti oleh pemenang pertama lomba kadarkum tingkat tingkat kabupaten/kota yang ada di wilayah kabupaten/kota tersebut

Sedangkan lomba kadarkum tingkat pusat diikuti oleh kadarkum wakil dari instansi/organisasi tingkat pusat.

Untuk penyelenggaraan lomba kadarkum tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan/atau tingkat provinsi dilaksanakan oleh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan instansi lainnya di daerah setempat

Sedangkan penyelenggaraan lomba kadarkum tingkat pusat dan tingkat nasional dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian terkait dengan tugas panitia penyelenggara.

Panitia penyelenggara bertugas ;

  1. menyelenggarakan lomba kadarkum,
  2. menentukan dewan juri, pemandu, dan jumlah regu peserta lomba,
  3. menyiapkan pertanyaan tahap kedua dan ketiga (pertanyaan bonus dan rebutan)
  4. menyelenggarakan technical meeting sebelum pelaksanaan lomba
  5. mengadakan rapat dengan dewan juri untuk menyamakan persepsi dalam penilaian
  6. melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan lomba

Untuk panitia penyelenggara lomba kadarkum tingkat nasional dan tingkat pusat dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sedangkan untuk panitia penyelenggara tingkat daerah dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian terkait dengan materi yang diberikan dalam lomba kadarkum. Materi yang diberikan dalam lomba kadarkum mencakup peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan tingkat daerah. Peserta lomba kadarkum berasal dari kelompok kadarkum korps pegawai republik Indonesia, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, pelajar atau kelompok kadarkum yang lain, setiap regu peserta lomba kadarkum beranggotakan paling banyak 5 (lima) orang dan paling sedikit 3 (tiga) orang, dan peserta lomba tercatat dalam daftar peserta lomba.

Kemudian kapan lomba kadarkum dilaksanakan, lomba kadarkum dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali dengan ketentuan ; Tahun I (pertama) dilaksanakan di tingkat kecamatan, tahun ke II (kedua) dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota, tahun ke III (ketiga) dilaksanakan di tingkat provinsi, dan tahun ke IV (keempat) dilaksanakan di tingkat nasional. Adapun tempat pelaksanaan lomba kadarkum ditentukan oleh panitia penyelenggara.

Kemudian tata cara lomba kadarkum

Dalam penyelenggaraan kegiatan lomba kadarkum ada beberapa pihak yang terkait yaitu peserta, pemandu, dewan juri, pendamping juri, dan penentu waktu/timer.

Pihak yang terkait dalam kegiatan lomba kadarkum, yang pertama yaitu peserta lomba kadarkum terdiri atas beberapa regu dan setiap regu beranggotakan paling banyak 5 (lima) orang, kemudian jumlah regu ditentukan oleh panitia penyelenggara dan paling banyak 5 (lima) regu, setiap regu diberi nama regu dengan persetujuan panitia penyelenggara.

Kemudian pihak yang kedua yaitu pemandu, pemandu adalah seseorang yang ditunjuk oleh panitia penyelenggara untuk memimpin, mengarahkan dan memotivasi kegiatan lomba kadarkum. Untuk dapat ditunjuk sebagai pemandu seseorang harus mempunyai wawasan di bidang hukum, komunikatif, dan dapat menjadi fasilitator.

Kemudian pihak yang terkait ketiga yaitu dewan juri, dewan juri adalah seseorang yang memiliki keahlian dibidang tertentu sesuai dengan materi hukum yang dilombakan, dewan juri ditunjuk oleh panitia penyelenggara, jumlah dewan juri sesuai dengan materi yang dilombakan dan dapat diambil dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan dari kalangan akademisi.

Untuk dewan juri lomba kadarkum di tingkat nasional dan di tingkat pusat diangkat oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sedangkan dewan juri lomba kadarkum di tingkat daerah diangkat oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jumlah dewan juri sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari tenaga yang professional, dengan susunan ketua, sekretaris dan anggota. Adapun tugas dewan juri yaitu memberi nilai terhadap prestasi regu peserta lomba dalam semua tahap, membacakan jawaban yang benar pada tahap bonus dan tahap rebutan, menjawab pertanyaan, memberi penjelasan dan memutus apabila terjadi persoalan dalam lomba, dan membacakan keputusan dewan juri yang dilakukan oleh ketua dewan juri.

Kemudian pihak yang terkait dalam kegiatan lomba kadarkum yang keempat yaitu ; pendamping juri, pendamping juri bertugas membantu dewan juri dalam penghitungan jumlah nilai, membuat konsep keputusan dewan juri, dan menayangkan nilai tiap-tiap tahap lomba.

Dan pihak yang terkait dalam kegiatan lomba kadarkum yang kelima yaitu ; penentu waktu (timer), penentu waktu (timer) bertugas memberi tanda berakhirnya waktu tanya jawab yang telah ditentukan. https://youtu.be/8g4tWFfgK4s

Kemudian cara pelaksanaan lomba kadarkum.. ….bersambung ke bagian dua


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

TEMU SADAR HUKUM