PERAN PETUGAS KEMASYARAKATAN

https://youtu.be/903hayPzGFc

Petugas Pemasyarakatan berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdiri atas ; pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial professional, dan tenaga kesejahteraan sosial. Pelaksanaan system peradilan pidana anak tidak saja digantungkan pada peran aparat penegak hukum, namun juga bergantung pada perang petugas kemasyarakatan. Perubahan ini sejalan dengan perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhdapan dengan hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tugas-tugas para petugas pemasyarakatan diperluas, tidak hanya sekedar membimbing, membantu dan mengawasi, akan tetapi melindungi dan mendampingi anak selama proses berjalan sampai dengan pembimbingan, menjadi sahabat bagi anak dengan mendengarkan pendapat anak dan menciptakan suasana yang tenang.

Pembimbing kemasyarakatan memiliki peran sentral dalam proses peradilan pidana, khususnya dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak, penyidik diwajibkan untuk meminta pertimbangan dan saran dari pembimbing kemasyarakatan. Selain itu penelitian kemasyarakatan merupakan hal yang wajib diperhatikan dalam setiap proses peradilan pidana.

Dalam hal putusan pengadilan tidak mempertimbangkan penelitian kemasyarakatan, maka putusan batal demi hukum. Sedangkan pekerja sosial professional dan tenaga kesejahteraan sosial diantaranya bertugas untuk membuat laporan sosial sebagai informasi yang dibutuhkan penyidik dalam melakukan pemerisaan terhadap anak korban dan/atau anak saksi. Laporan sosial merupakan hal yang sangat penting, sehingga terhadap penyidik yang tidak meminta laporan sosial dapat dikenakan sanksi administratif.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1