TUJUAN DIVERSI

https://youtu.be/gpV3FDvwR9U

Bicara tentang tujuan diversi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan alternative penyelesaian perkara anak. Alternative penyelesaian perkara anak ini dilakukan tidak lain adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi bertujuan ;

  • mencapai perdamaian antara korban dan anak; keputusan yang diambil dalam proses diversi merupakan keputusan bersama berbagai pihak, khususnya anak yang berkonflik dengan hukum dan korban. Keputusan ini tentu untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, seningga perdamaian antara anak dan korban dapat terwujud.
  • menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan; jadi sudah jelas bahwa pelaksanaan diversi dalam menyelesaikan perkara anak akan mengesampingkan proses peradilan.
  • menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan ; penyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan menutup peluang terjadinya penahanan/pemenjaraan terhadap anak. Jadi selama proses diversi anak tidak boleh ditahan.
  • menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak; dengan adanya upaya diversi bukan berarti anak dibebaskan dari tanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya, melalui proses diversi ini anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, bentuk pertanggungajwaban tesebut dapat berupa pengakuan, kesediaan mengganti kerugian, atau pertanggungjawaban lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1