PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF

https://youtu.be/RI3xrcTui5c

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan pergeseran pendekatan penanganan perkara pidana anak dari pembalasan atau keadilan retributive, menjadi penekanan pada upaya pemulihan dan penyembuhan keadaan pelaku, korban dan masyarakat atau keadilan restoratif.

Proses keadilan restoratif memperhatikan kepentingan korban dan pelaku dan membuka ruang bagi pelaku dan korban untuk bertemu dalam rangka memberikan kesempatan bagi pelaku untuk mengungkapkan rasa penyesalannya pada korban dan sekaligus menunjukkan tanggungjawabnya.

Selain itu juga memberikan kesempatan bagi korban untuk mengungkapkan perasaannya dengan harapan dapat mengurangi rasa permusuhan dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1