SANKSI BAGI PELAKU JUAL BELI ANAK

Penjualan bayi yang melibatkan orang tua, bidan, dan oknum pelaku jual beli bayi dengan alasan apapun tidak dibenarkan, karena bayi termasuk anak yang harus diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, dari korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengertian anak dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan atau perdagangan dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi Perlindungan khusus terhadap anak bukan hanya menjadi tugas pemerintah, akan tetapi merupakan kewajiban dari semua pihak, dan pihak yang paling berperan adalah orang tua, karena orangtualah yang mempunyai peran, kewajiban dan tanggung jawab yang sangat penting dalam mengasuh anak..

Kewajiban dan tanggungjawab orang tua terhadap anak tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Larangan penjualan bayi atau penjualan anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Selain itu pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum Ahli Muda


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1