SANKSI BAGI GURU YANG MENCABULI ANAK DIDIKNYA

Terjadinya pencabulan dalam dunia pendidikan yang dilakukan oleh seorang pendidik atau seorang guru sungguh sangat memprihatinkan, tidak bermoral, dan telah mencoreng dunia pendidikan, mencoreng profesi seorang guru, selain itu menghancurkan masa depan anak didiknya yang menjadi korban pencabulan..

Kita tahu bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selain itu guru juga mempunyai peran membantu anak didik membentuk kepribadianya secara utuh mencangkup kedewasaan intelektual, emosional, sosial, fisik, spiritual, dan moral.

Dalam kamus Bahasa Indonesia cabul diartikan sebagai : Keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar adat, dan susila, melanggar kesopanan.

Perbuatan cabul merupakan perbuatan melawan hukum dalam arti bertentangan dengan norma agama dan norma masyarakat Indonesia. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pada Penjelasan Pasal 289 yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kelaminnya, seperti bercium-ciuman, meraba raba anggota kemaluan, meraba raba anggota tubuh lainnya, seperti merabah bagian dada, dan sebagainya.

Kesusilaan adalah suatu perbuatan yang melanggar norma kesusilaan yang kerap berhubungan dengan nafsu seksual yang bisa saja terjadi dimana saja, bisa terjadi di dalam dunia pendidikan, di kantor, maupuan di dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat menimbulkan rusaknya moral.

Kejahatan atau pelanggaran terhadap kesusilaan tidak hanya terjadi pada wanita atau pria dewasa saja, akan tetapi bisa juga terjadi pada anak-anak. Pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh guru dengan cara bujuk rayu, dengan ancaman kekerasan, atau dengan paksaan, atau dengan cara lain, maka guru yang menjadi pelaku pencabulan terhadap anak, secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Jadi guru yang melakuan pencabulan terhadap anak didiknya pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian cecara umum terhadap guru yang melakukan pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksbi berdasarkan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya Sembilan tahun. Dan jika akibat dari perbuatan cabul tersebut mengakibatkan korban luka berat, maka pelaku pencabulan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun. Dan jika mengakibatkan korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun. Hal ini tercantum dalam Pasal 291 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Khusus bagi para guru, jadilah guru yang memberikan suri tauladan dan perlindungan kepada anak didiknya, dan jangan lupa untuk senantiasa meningkatkan keimananan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar terhindar dari pebuatan keji dan munkar.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum Ahli Muda


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1