STRANAS PKTA

 

 https://youtu.be/y6rrHNSBASo

Optimalisasi peran pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak adalah dengan ditebitkannya Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA).

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) ini adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

Dengan diterbitkanya Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) ini, akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Tujuan dari diterbitkannya Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) adalah ;

  • menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
  • mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya Kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak;
  • mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk Anak, baik di dalam maupun di luar rumah
  • meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti Kekerasan
  • meningkatkan akses Keluarga Rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya Kekerasan dan penelantaran terhadap Anak;
  • memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi Anak yang berisiko
    mengalami Kekerasan dan Anak korban Kekerasan; dan
  • memastikan Anak dapat melindungi diri dari Kekerasan dan mampu berperan sebagai agen

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) memuat ; kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia, arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi.

Salah satu arah kebjakan dalam dokumen RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu meningkatkan kualitas Anak, perempuan, dan pemuda melalui strategi penguatan upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak Kekerasan, eksploitasi, termasuk isu pekerja Anak, dan penelantaran Anak.

Untuk itu, dalam rangka menjabarkan arah kebijakan yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan memperhatikan tantangan dalam penurunan Kekerasan terhadap Anak, arah kebijakan
Stranas PKTA terdiri atas:

  • meningkatkan kapasitas Anak untuk kemandirian dan ketahanan diri Anak;
  • memperkuat jejaring kerja sama dan sinergitas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Masyarakat untuk meningkatkan pelindungan Anak dari Kekerasan;
  • penguatan ekonomi keluarga untuk Pencegahan Kekerasan terhadap Anak; dan
  • meningkatkan efektivitas pengawasan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Untuk menjabarkan arah kebijakan maka ditetapkan 7 (tujuh) strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak yang terdiri atas:

  • penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;

penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum ini bertujuan menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya, untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak. Strategi ini mendorong tersedianya kebijakan/regulasi dalam penghapusan kekerasan terhadap anak dan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan dan penegak hukum untuk memastikan terlaksananya regulasi dan penegakan hukum.

  • penguatan norma dan nilai anti Kekerasan; penguatan norma dan nilai anti kekerasan ini bertujuan mengatasi factor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung perlindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. Strategi ini melibatkan semua sector dan masyarakat menuju perubahan norma sosial anti kekerasan dan memobilisasi masyarakat untuk mengubah norma sosial dan perilaku melaui advokasi, forum dialog, penyuluhan, sosialisasi, dan pelatihan menjadi norma dan perilaku anti kekerasan.
  • penciptaan lingkungan yang aman dari Kekerasan; penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan ini bertujuan mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak di manapun anak berada. Strategi ini memperkuat peran masyarakat dalam pencetahan dan pengawasan terjadinya tindak kekerasan, serta pengembangan mekanisme yang memastikan anak aman dari resiko kekerasan.
  • peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh; peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh bertujuan meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan di lingkungan keluarga sendiri, keluarga pengganti, dan Lembaga pengasuhan anak. Strategi ini mendorong upaya melalui pengasuhan anak tanpa kekerasan, mendorong komunikasi dan interaksi yang positif antara pengasuh dan anak, serta menyediakan keahlian bagi orang tua untuk secara lebih baik melindungi anak.
  • pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan; pemberdayaan ekonomi Keluarga Rentan ini bertujuan meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak. Strategi ini mendodrong upaya peningkatan skema bantuan sosial untuk keluarga rentan agar terhindar atau mengurangi terjadinya kasus kekerasan dalam rumah tangga.
  • ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi bertujuan memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan. Strategi ini mendorong pada upaya penyediaan layanan pelindungan anak korban kekerasan yang komprehensif dan terstandardisasi serta terjangkau dan mudah diakses oleh korban.
  • pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak; pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri Anak bertujuan memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan. Strategi ini mendorong adanya Pendidikan kecakapan hidup yang dapat membantu kemandirian anak dalam melindungi diri dan bersikap ketika mengalami kekerasan dan mengembangkan kepercayaan diri anak dalam menciptakan lingkungan anti kekerasan.

Setiap strategi akan dicapai melalui fokus strategi dan intervensi kunci. Fokus strategi memuat program utama sedangkan intervensi kunci memuat kegiatan pokok sebagai penjabaran program utama yang mendukung upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

untuk pengukuran dan pencapaian program utama dan kegiatan pokok, ditetapkan indikator, data dasar, dan target capaian. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Data dasar merupakan data kondisi kinerja terkait upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang tersedia secara periodik sampai dengan Tahun 2021 bersumber dari data pencatatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun target memuat data capaian yang diharapkan pada Tahun 2024.

Dengan telah ditetapkannya arah kebijakan dan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) yang selanjutnya lebih dirinci menjadi fokus strategi, intervensi kunci, serta penanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan Stranas PKTA tentunya dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan Stranas PKTA dalam rangka mewujudkan tujuan pelindungan Anak secara nasional baik di pusat maupun di daerah.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1