SANKSI OKNUM KIYAI LAKUKAN PENCABULAN

https://youtu.be/rBlR6TMazcY

 

setiap orang yang melakukan perbuatan cabul baik dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, maka pelaku atau Kiyai yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan tersebut, dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Junto Pasal 76E Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.00000 (lima miliar rupiah). Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.

Dikarenakan kiyai ini merupakan seorang pendidik atau tenaga kependidikan, maka hukuman atau sanksi pidananya ditambah menjadi 1/3 (sepertiga). Jika ancaman pidananya 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 (sepertiga), maka pidananya menjadi 20 (dua puluh) tahun. Selain itu dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1