FUNGSI PEMASYARAKATAN BAGIAN DUA

Pengamanan.

Penyelenggaraan pengamanan dilakukan di rutan dan lapas, dan dapat dilakukan ditempat lain. Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud terdiri atas pencegahan, penindakan, dan pemulihan.

Pencegahan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas, dalam hal ini maka petugas pemasyarakatan berwenang melakukan pemeriksaan, pengawasan komunikasi, dan Tindakan pencegahan lainnya.

Penyelenggaraan pengamanan di Rutan dan Lapas dalam bentuk penindakan merupakan upaya untuk menghentikan, mengurangi, dan melokalisasi gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam penindakan tersebut petugas pemasyarakatan berwenang untuk mengamankan barang terlarang, menggunakan kekuatan, menjatuhkan sanksi, dan menjatuhkan Tindakan pembatasan.

Penjatuhan sanksi bagi tahanan dan narapidana berupa penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 (dua belas) hari, dan/atau penundaan atau pembatasan hak menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat, kemudian sanksi penundaan dan penindakan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, penundaan dan pembatasan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjatuhkan sanksi kepada tahanan dan narapidana, petugas pemasyarakatan wajib memperlakukan tahanan dan narapidana secara adil dan tidak bertindak sewenang-wenang, dan mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib rutan dan lapas. Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan atau narapidana diduga tindak pidana, kepala rutan atau kepala lapas melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tindakan pembatasan berdasarkan hasil penilaian petugas pemasyarakatan dikenakan bagi tahanan dan narapidana yang terancam oleh lingkungan sekitar, atau risiko tinggi. Tindakan bagi tahanan dan narapidana yang terancam oleh lingkungan sekitar yaitu berupa penempatan di tempat tertentu.

Penyelenggaraan pengamaman di Rutan dan Lapas berupa pemulihan merupakan upaya untuk memperbaiki dan mengembalikan keadaan kondisi pasca gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan melalui cipta kondisi di Rutan dan Lapas.

Pengamatan

Penyelenggaraan pengamatan selain dilakukan di LPAS dan LPKA juga dapat dilakukan ditempat lain. Pengamatan sebagaimana dimaksud terdiri atas pencegahan, penegakan disiplin, dan pemulihan. Pencegahan merupakan upaya untuk mengurangi atau menghilangkan potensi dan ancaman gangguan keamanan dan ketertiban. Dalam melaksanakan pencegahan di LPAS dan LPKA petugas pemasyarakatan berwenang melakukan pemeriksaan, pengawasan komunikasi, dan Tindakan pencegahan lainnya. Sedangkan dalam penegakan disiplin petugas pemasyarakatan berwenang untuk mengamankan barang terlarang, dan menjatuhkan Tindakan disiplin.

Tindakan disiplin bagi anak dan anak binaan yaitu berupa peringatan atau teguran, permintaan maaf secara lisan atau tertulis, membersihkan lingkungan, dan Tindakan disiplin sesuai kesepakatan Bersama antara anak atau anak binaan dengan petugas pemasyarakatan.

Dalam menjatuhan Tindakan disiplin kepada anak dan anak binaan, petugas pemasyarakatan wajib memperlakukan anak dan anak binaan secara adil, mendasarkan tindakannya pada peraturan tata tertib LPAS dan LPKA, dan tidak bertindak sewenang-wenang.

Dalam hal pelanggaran yang dilakukan oleh anak atau anak binaan diduga merupakan tindak pidana kepala LPAS atau kepala LPKA melaporkan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemsyarakatan).

Alih Usman (bang ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1