SANKSI BAGI SESEORANG ATAU PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG MASUK JALAN TOL

Jalur bebas hambatan atau jalan tol diperuntukkan hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih. Walaupun ketentuan penggunaan jalan tol sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta sudah ada rambu-rambu lalu lintas atau rambu petunjuk jalan tol, tapi masih ada saja pengendara sepeda motor yang masuk jalan tol.

Seseorang yang mengendarai sepeda motor yang masuk ke jalur tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja masuk jalur tol, maka yang bersangkutan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika alasan pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena ketidak tahuannya bahwa jalan yang digunakan merupakan jalan tol, hal tersebut tidaklah menjadi pemaaf atau pembenar atas pelanggaran yang telah dilakukan. Karena sebelum masuk pintu tol tentu sudah ada rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan.

Ketidak tahuan seseorang akan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan atau telah berlaku, tidak membuat seseorang yang melakukan kejahatan atau melakukan pelanggaran tersebut dapat dibebaskan atau dimaafkan dari sanksi hukum yang berlaku. Karena ketika suatu peraturan perundang-undangan telah di sahkan, diundangkan, dan disebarkan, maka setiap orang dianggap tahu aturan hukumnya atau disebut sebagai asas fiksi hukum.

Pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, pada Pasal 38 Ayat (1) tersebut dikatakan jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian bagaimana sanksi bagi seseorang atau pengendara sepeda motor yang masuk ke jalan tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Jadi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor dijalan wajib mematuhi rambu perintah atau rambu larangan yang telah dipasang.

Ketika si pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan karena tidak mengetahui atau tidak melihat adanya rambu lalu litas berupa rambu petunjuk jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, maka pelaku dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Yang dimaksud dengan Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Kemudian sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 56 dikatakan Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadi ketika ada sesorang yang masuk jalan tol, atau ada sepeda motor yang masuk jalan tol, Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).

Untuk ketertiban dan keamanan kita saat berkendara mari bersama kita budayakan tertib berlalu lintas, dan jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1