JADI KOBOI JALANAN INI SANKSINYA

Baru-baru ini terjadi lagi perilaku pengguna jalan yang bersifat arogan dengan menodongkan senjata kepada pengguna jalan lain yang disebabkan karena terlibat kecelakaan lalu lintas.

Perilaku seseorang yang menodongkan senjata kepada pengguna jalan lain sering disebut sebagai koboi jalanan. Koboi jalanan atau orang yang bertindak seenaknya sendiri dijalanan dengan melanggar aturan, menghakimi sendiri, suka berkelahi, merupakan salah satu perilaku individu pengguna jalan yang tidak terpuji karena bersifat arogan atau congkak, sombong, egois atau lebih mementingkan diri sendiri.

Berdasarkan Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketika ada pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, maka Pengemudi atau orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tersebut wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat, dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

Ketika pengemudi kendaraan bermotor seperti pengendara mobil yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor, seperti menyenggol, menyerempet, atau menabrak dan mengakibatkan pengemudi motor terjatuh, maka yang pertama dilakukan oleh pengemudi mobil tersebut adalah menghentikan kendaraanya, meminta maaf, kemudian memberikan pertolongan kepada korban, menanyakan, melihat dan memeriksa apakah ada luka atau ada kerusakan pada kendaraan korban.

Jika hanya terdapat kerusakan pada kendaraannya saja, maka pengendara yang terlibat kecelakaan tersebut hendaknya meminta maaf, dan cukup diselesaikan diluar pengadilan dengan cara kekeluragaan, bukan dengan cara memarahi pengendara yang menjadi korban, apalagi sampai bersifat arogan dengan menodongkan senjata kepada pengemudi motor yang menjadi korban atau kepada pengendara lain.

Ketika salah satu pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak terima atas terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, maka selesaikanlah melalu jalur hukum, bukan main hakim sendiri dengan bersifat arogan, dan marah-marah kepada pengendara lain seolah-olah dia yang paling benar dan paling jago, kemudian menjadi koboi jalanan dengan menodongkan senjata kepada pengemudi atau pengendara lain, sehingga mengakibatkan pengemudi atau pengendara lain menjadi takut, karena adanya ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan.

Bagi pelaku koboi jalanan yang menodongkan senjata kepada pengemudi atau pengendara lain dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 335 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500.00,- (empat ribu lima ratus rupiah), jika dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Terlepas apakah pelaku penodongan senjata memiliki izin atau tidak memiliki izin atas kepemilikan senjata yang digunakan untuk menakut-nakuti dan mengancam pengemudi atau pengendara lain dengan menodongkan senjatanya, jelas termasuk perbuatan tidak menyenangkan, dan perbuatan tersebut termasuk perbuatan main hakim sendiri.

Perbuatan main hakim sendiri merupakan perbuatan tercela dan juga menyimpang dari nilai-nilai moral manusia, dan perbuatan main hakim sendiri dapat dihukum berdasarkan akibat hukum yang ditimbulkan dari perbuatan main hakim sendiri tersebut.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memang tidak terdapat pasal-pasal yang mengatur secara khusus mengenai perbuatan main hakim sendiri, akan tetapi terdapat pasal-pasal yang berkaitan dengan perbuatan main hakin sendiri, salah satunya terdapat pada Pasal 351 tentang penganiyaan, penganiayaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

Sanksi bagi pelaku penganiayaan terdapat pada Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu pidana penjara selama lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) jika dikonversi menjadi Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Ini termasuk penganiayaan ringan. Sedangkan penganiyaan berat diatur pada Pasal 351 ayat (2) dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. Jika mengakibatkan matinya orang maka pelakunya dipidana dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 351 ayat (3).

Jika perbuatan main hakim sendiri, seperti perbuatan menodongkan senjata dan kemudian menembakkannya kepada pengemudi atau pengendara lain hingga mengakibatkan orang lain meninggal atau mati, maka pelaku penodongan senjata tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap nyawa orang, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

Jika perilaku main hakim sendiri tersebut berupa merusakkan kendaraan orang lain, seperti memecahkan kaca mobil, merusak body mobil, maka pelaku main hakim sendiri tersebut bisa dikenakan sanski berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menghancurkan atau merusakkan barang. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) atau jika dikonversi menjadi Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).

Secara khusus sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 310 Sanksi bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan berupa kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau dendan paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pada kasus seperti ini yang hanya terdapat kerusakan kendaraan saja tanpa ada korban, maka dapat diselesaikan diluar pengadilan berupa kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas. Hal ini diatur dalam Pasal 236 ayat (2).

Akan tetapi jika kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, atau kecelakakan lalu lintas sedang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau dengan paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Dan jika akibat dari kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dan jika mengakibatkan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Mari kita budayakan tertib berlalu lintas, untuk keamanan dan keselamata kita bersama.

Alih Usman (Bang Ali)

Penyuluh Hukum


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1