PRINSIP-PRINSIP KEADILAN RESTORATIF

https://youtu.be/R5oY4SZmCt8

Prinsip-prinsip keadilan restoratif merupakan pedoman berpikir atau bertindak pada saat pendekatan keadilan restoratif diterapkan untuk menyelesaikan suatu tidak pidana. Prinsip-prinsip keadilan restoratif meliputi ;

  • ada perstujuan korban ; karena korban merupakan pihak yang memiliki peluang dan kesempatan apakah penyelesaikan perkara akan diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif atau tidak. Tanpa adanya persetujuan korban maka penyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tidak dapat dilakukan.
  • membuat pelanggar bertanggungjawab untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan ; penyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif tidak diartikan bahwa pelaku lepas dari tanggungjawab kesalahan yang telah dilakukannya. Pelaku tetap bertanggungjawab dengan melakukan sesuatu hal sesuai dengan kemampuannya atas kesepakatan bersama.
  • memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk membuktikan kapasitas dan kualitasnya di samping mengatasi rasa bersalah secara konstruktif.
  • melibatkan korban, orang tua, keluarga besar, sekolah, teman sebaya, dan masyarakat; penyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan berbagai pihak yang terdampak akibat suatu tindak pidana. Pelibatan berbagai pihak dapat memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan dari penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restotarif.
  • menciptakan forum kerjasama dengan masyarakat sekitar untuk memecahkan masalah; pendekatan keadilan restoratif merupakan wadah bagi masyarakat untuk bekerja sama dalam menyelesaikan suatu perkara.
  • menentapkan hubungan langsung antara kesalahan dengan reaksi masyarakat; di sini masyarakat dapat langsung menunjukan reaksinya sekaligus dilibatkan dalam penyelesaian perkara anak, karena kejahatan yang dilakukan pelaku tentu akan mendapatkan reaksi dari masyarakat.

Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1