KOMUNIKASI DIALOGIS PENYULUHAN HUKUM BAGIAN SATU

Penyuluhan hukum merupakan salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.

Adapun tujuan dari penyuluhan hukum itu sendiri adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak asasi manusia. Untuk melakukan penyuluhan hukum dan mencapai tujuan tersebut, maka seorang penyuluh hukum harus memiliki banyak kemampuan, salah satu kemampuan yang harus dimiliki adalah kemampuan berkomunikasi.

Secara umum komunikasi merupakan instrument yang digunakan dalam rangka penyampaian informasi apa saja, termasuk kegiatan penyuluhan hukum, dan media mempunyai peranan penting dalam tercapainya tujuan komunikasi. Selain itu, penguasaan metode dan gaya komunikasi juga menjadi faktor penting penyampaian informasi agar mudah diterima pesan yang disampaikan dengan efektif dan efisien termasuk kemampuan memahami gaya bicara dan teknik dialog.

Kemudian bagaimana komunikasi dalam melakukan penyuluhan hukum. Bila melihat bentuknya komunikasi penyuluhan hukum dapat digunakan dengan komunikasi satu arah dan komunikasi dua arah. Akan tetapi pada prakteknya kemunikasi penyuluhan hukum dilakukan dua arah dimana di dalamnya ada proses dialog dan sifatnya yang interaktif. Komunikasi dua arah ini dikenal dengan komunikasi dialogis.

Komunikasi dialogis merupakan sebuah proses penyampaian pesan antar pribadi maupun kelompok yang menunjukkan adanya sebuah interaksi, sebuah hubungan yang terjadi melalui dialog. Ruang dialog yang terjadi kemudian berwujud pada respon terhadap sebuah perasaan, gagasan, emosi, serta informasi lainnya yang dilakukan secara langsung kepada mitra dialognya. Konsep media komunikasi dialogis penyuluhan hukum. Dalam melakukan penyuluhan hukum banyak media yang bisa digunakan, namun yang paling penting adalah bagaimana menyiapkan konsep komunikasi dialogis penyuluhan hukum yang sesuai dengan kebutuhan penggunanya.

Berikut konsep media komunikasi dialogis penyuluhan hukum yang perlu dipersiapkan ; menentukan jenis media, menentukan jenis media yang efektif merupakan langkah awal yang perlu dilakukan dalam perencanaan suatu penyuluhan hukum, tentang siapa yang akan di suluh, apa yang diharapkan, dimana dan berapa lama penyuluhan dilaksanakan, metode penyuluhan hukum apa yang akan digunakan, dan bagaimana mengetahui efektivitas penyuluhan yang dilakukan.

Jenis media penyuluhan hukum ini dapat menggunakan audio visual, seperti dalam bentuk slide film, movie, film, vcd, dvd, televisi, computer, tablet, smart phone, dan lain-lain.

Kemudian jenis media penyuluhan hukum lainnya yaitu audio, seperti kaset, cd, dvd, mp3, mp4, dan lain-lain. Selanjutnya bisa menggunakan media penyuluhan hukum tiruan, seperti model, maket, simulasi, speciement, alat peraga, kemudian bisa juga dalam bentuk cetak, seperti foto, gambar/sektsa, poster, liflet, brosur, buku, majalah, koran, dan lain-lain.

Kemudian yang perlu mendapat perhatian penyuluh hukum terkait dengan prosedur pemilihan media komunikasi dialogis, adalah ; menetapkan pesan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kemudian merumuskan tujuan yang hendak dicapai seperti perubahan perilaku masyarakat, tentu dengan aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap. Kemudian memilih media penyuluhan yang tersedia, kemudian menghitung biaya yang diperlukan untuk persiapan pembuatan atau pengadaan media penyuluhan. Kemudian menetapkan media penyuluhan sesuai dengan metode penyuluhan hukum yang telah ditetapkan, dan melakukan evaluasi pemilihan dan penggunaan metode yang telah dilakukan.

Dalam melakukan penyuluhan hukum juga harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut ;

  • Masalah yang dihadapi
  • Siapa yang akan disuluh
  • Tujuan yang hendak dicapai dari setiap kegiatan penyuluhan
  • Pengembangan pesan
  • Metode atau saluran yang digunakan
  • System evaluasi yang telah terpasang di dalam rencana keseluruhan kegiatan tersebut.

Kemudian terkait dengan segmentasi komunikasi dialog penyuluhan hukum, yang dimaksud dengan segmentasi adalah bagaimana cara seorang penyuluh hukum memahami, memandang sasaran berdasarkan variable geografis, demografis, psikografis, dan perilaku. Segmentasi ini memiliki peran penting seperti memungkinkan organisasi untuk lebih fokus dalam mengalokasikan sumber daya dalam menetapkan segmen mana yang akan dilayani. Kemudian juga sebagai dasar untuk menentukan komponen-komponen strategi disertai dengan pemilihan segmentasi sasaran penyuluhan hukum.

Segmentasi sasaran adalah proses pengelompokkan target sasaran menjadi kelompok segmentasi berbeda dengan faktor pengelompokkan yang memiliki karakteristik tertentu.

Kemudian jenis-jenis segmentasi penyuluhan hukum yang pertama adalah, segmentasi demografis, Segmentasi demografis merupakan salah satu strategi segmentasi yang paling sederhana dan banyak digunakan. Penggunaan segmentasi tipe adalah ini untuk menentukan audiens yang tepat penyuluhan hukum. Segmentasi demografis, dapat dikelompokkan, berdasarkan: usia, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, keluarga, agama, dan lain-lain.

Kemudian jenis-jenis segmentasi penyuluhan hukum yang kedua adalah, segmentasi perilaku, segmentasi perilaku adalah jenis segmentasi dimana pembagian target sasaran didasarkan pada pola kebiasaan sasaran audiens, memahami audiens tidak hanya tentang siapa mereka, tetapi juga tentang apa yang mereka lakukan.

Terkait dengan segmentasi perilaku ini, terdapat tiga tolak ukur yang dapat digunakan, pertama yaitu orientasi penggunaan, orientasi penggunaan didasarkan pada berapa banyak jumlah kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan.

Kemudian segmentasi perilaku yang kedua yaitu orientasi loyalitas, orientasi loyalitas didasarkan pada tingkat retensi audiens atau persentase rata-rata dari jumlah masyarakat yang disuluh, yang merupakan indikasi dari kesetiaan dan kepedulian masyarakat terhadap pemahaman hukum. Kemudian tolak ukur segmentasi perilaku yang ketiga yaitu berdasarkan manfaat yang dicari. Segmentasi ini didasarkan pada pertimbangan perbedaan manfaat yang dirasakan oleh audiens, dan audiens atau masyarakat yang disuluh dapat memilih layanan penyuluhan hukum sesuai dengan kebutuhannya.

Kemudian jenis-jenis segmentasi penyuluhan hukum yang ketiga adalah, segmentasi psikologis, segmentasi psikologis menggunakan basis gaya hidup yang mencakup aktivitas sehari-hari serta ketertarikan seseorang untuk membedakan kelompoknya. Segmentasi tipe ini biasanya melihat aspek psikologis dari masyarakat yang disuluh, seperti apa dampak dari gaya hidup dan status sosialnya, yang bisa mempengaruhi aktivitas sehari-harinya, keinginannya, opininya, dan lain-lain.

Kemudian jenis-jenis segmentasi penyuluhan hukum yang ke empat adalah segmentasi geografis, segmentasi geografis ini berarti mengelompokkan sasaran penyuluhan hukum berdasarkan lokasinya atau berdasarkan wilayahnya, hal ini penting karena masyarakat dari suatu wilayah atau daerah satu ke daerah atau wilayah lainnya tentu memiliki perbedaan. Oleh karena itu penyuluh hukum perlu menyiapkan sebuah konsep perencanaan yang matang, baik, dan tema penyuluhan hukum apa yang akan disampaikan yang diselaraskan dengan isu actual dan karakter dari masyarakat yang disuluh.

Lebih lengkap disini https://youtu.be/2Sgq5JFSS_0


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1