Obras hukum “kontroversi permendikbudristek”

Adanya peraturan Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada mahasiswa, pendidik, tenaga pengajar, warga kampus, dan semua pihak yang melakukan aktivitas dilingkungan perguruan tinggi.

terlepas dari adanya kontroversi atas aturan tersebut, permendikbudristek sudah menjadi payung hukum yang dapat memberikan perlidungan dari tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, oleh karena  itu perlu dukungan semua pihak.

Adapun kontroversi terhadap pasal-pasal yang kurang tepat atau dianggap multitafsir, maka masukan terhadap perbaikan pasal tersebut hendaknya disampaikan dengan bijak, santun, dan dapat dipertanggungjawabkan.

apa yang dikontroversikan dalam permendikbudristek tersebut bisa disaksikan disini https://youtu.be/ji-_zSsQ_Xo

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1