TEMU SADAR HUKUM

Salah satu metode penyuluhan hukum adalah penyuluhan hukum langsung, penyuluhan hukum langsung adalah penyuluhan hukum yang dilakukan secara bertatap muka secara langsung antara penyuluh dan yang disuluh. Salah satu bentuk penyuluhan hukum langsung diantaranya adalah melalui penyelenggaraan temu sadar hukum.

Temu sadar hukum adalah pertemuan berkala antara para anggota dalam satu kadarkum atau antara kadarkum yang satu dengan kadarkum lainnya atau antara kadarkum yang satu dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat, dengan melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka.

Jadi temu sadar hukum ini merupakan bagian dari kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan untuk membina kadarkum, kadarkum binaan, desa binaan atau kelurahan binaan, desa sadar hukum atau kelurahan hukum, dan kelompok masyarakat lainnya.

Kemudian tujuan dari kegiatan temu sadar hukum adalah untuk meningkatkan pemahaman anggota kadarkum tentang hukum, memotivasi anggota kadarkum dan anggota masyarakat tentang perlunya memiliki kesadaran hukum, dan memotivasi anggota kadarkum dan masyarakat untuk meningkatkan wawasan di bidang hukum.

Adapun peserta temu sadar hukum terdiri atas sesama anggota kadarkum, anggota kadarkum yang satu dengan anggota kadarkum yang lain, atau antara anggota kadarkum dengan kelompok lain yang ada dalam masyarakat.

Temu sadar hukum diselenggarakan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun, adapun temu sadar hukum diselenggarakan di tempat yang mudah dijangkau oleh anggota kadarkum dan oleh masyarakat setempat, misalnya di balai desa/balai yang setingkat, lapangan terbuka, atau tempat lain yang memadai dan terbuka untuk umum.

Kemudian siapa saja pihak yang terkait dalam kegiatan temu sadar hukum, pihak yang terkati dalam kegiatan temu sadar hukum terdiri atas, peserta, pemandu, narasumber, dan notulis.

  1. Peserta, peserta temu sadar hukum terdiri atas beberapa kelompok dan setiap kelompok beranggotakan paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Jumlah kelompok ditentukan oleh panitia penyelenggara, paling banyak 4 (empat) kelompok yang disesuaikan dengan jumlah materi hukum yang dibahas, dan setiap kelompok diberi nama kelompok dengan persetujuan panitia penyelenggara.
  2. Pemandu, pemandu adalah seseorang yang ditunjuk oleh panitia penyelenggara untuk memimpin, mengarahkan, dan memotivasi kegiatan temu sadar hukum. Untuk dapat ditunjuk sebagai pemandu seseorang harus; mempunyai wawasan di bidang hukum, komunikatif, dapat menjadi fasilitator, dan dapat menjadi penengah diskusi antar kelompok.
  3. Narasumber, narasumber adalah seseorang yang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai dengan materi hukum yang didiskusikan. Narasumber ditunjuk oleh panitia penyelenggara. Jumlah narasumber sesuai dengan materi yang didiskusikan, dan dapat diambil dari pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan dari kelangan akademisi. Narasumber bertugas memberi penjelasan, menjawab perrtanyaan, memecahkan masalah, dan menyimpulkan hasil diskusi. Dalam hal diperlukan narasumber dapat memberikan penjelasan melalui multimedia/teleconference.
  4. Notulis, notulis adalah seseorang yang ditugaskan mencatat segala kejadian yang terjadi selama temu sadar hukum berlangsung. Jumlah notulis paling banyak 2 (dua) orang. Notulensi disampaikan kepada panitia penyelenggara.

Temu sadar hukum diselenggarakan di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat pusat dan tingkat nasional.

Temu sadar hukum di desa atau kelurahan dalam kabupaten/kota yang dihadiri oleh para pejabat daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi, dapat pula diadakan temu sadar hukum tingkat nasional di daerah.

Temu sadar hukkum tingkat nasional yang diselenggarakan di daerah dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dapat pula dihadiri menteri lain yang terkait dengan materi yang didiskusikan.

Dalam hal temu sadar hukum tingkat nasional diselenggarakan didaerah, menteri atau pejabat yang mewakili memberikan kesan dan pesan.

Selanjutnya guna melancarkan dan meningkatkan kegiatan temu sadar hukum diadakan pembinaan teknis pemandu. Pembinaan teknis pemandu untuk tingkat pusat diselenggarakan oleh Pusat Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembinaan teknis pemandu untuk tingkat daerah diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun biaya pelaksanaan kegiatan temu sadar hukum dibebankan kepada anggaran Badan Pembinaan Hukum Nasional, untuk temu sadar hukum tingkat pusat dan temu sadar hukum tingkat nasional. Sedangkan untuk temu sadar hukum di provinsi dan dikabupaten/kota biaya pelaksanaan temu sadar hukum dibebankan kepada anggaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kemudian cara pelaksanaan temu sadar hukum.

Selengkapnya di

Link video


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1