TUJUAN DIVERSI

POJOK PENYULUHAN HUKUM

https://youtu.be/gpV3FDvwR9U

Bicara tentang tujuan diversi, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan alternative penyelesaian perkara anak. Alternative penyelesaian perkara anak ini dilakukan tidak lain adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi bertujuan ;

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1