STRANAS PKTA

POJOK PENYULUHAN HUKUM

 

 https://youtu.be/y6rrHNSBASo

Optimalisasi peran pemerintah dalam upaya melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak adalah dengan ditebitkannya Peraturan Presiden Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA).

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) ini adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.

Dengan diterbitkanya Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) ini, akan menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Tujuan dari diterbitkannya Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) adalah ;

Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) memuat ; kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia, arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi.

Salah satu arah kebjakan dalam dokumen RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu meningkatkan kualitas Anak, perempuan, dan pemuda melalui strategi penguatan upaya pencegahan dan penanganan berbagai tindak Kekerasan, eksploitasi, termasuk isu pekerja Anak, dan penelantaran Anak.

Untuk itu, dalam rangka menjabarkan arah kebijakan yang termuat dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan memperhatikan tantangan dalam penurunan Kekerasan terhadap Anak, arah kebijakan
Stranas PKTA terdiri atas:

Untuk menjabarkan arah kebijakan maka ditetapkan 7 (tujuh) strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak yang terdiri atas:

penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi dan penegakan hukum ini bertujuan menjamin adanya ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya, untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak. Strategi ini mendorong tersedianya kebijakan/regulasi dalam penghapusan kekerasan terhadap anak dan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan dan penegak hukum untuk memastikan terlaksananya regulasi dan penegakan hukum.

Setiap strategi akan dicapai melalui fokus strategi dan intervensi kunci. Fokus strategi memuat program utama sedangkan intervensi kunci memuat kegiatan pokok sebagai penjabaran program utama yang mendukung upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak.

untuk pengukuran dan pencapaian program utama dan kegiatan pokok, ditetapkan indikator, data dasar, dan target capaian. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Data dasar merupakan data kondisi kinerja terkait upaya penghapusan Kekerasan terhadap Anak yang tersedia secara periodik sampai dengan Tahun 2021 bersumber dari data pencatatan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Adapun target memuat data capaian yang diharapkan pada Tahun 2024.

Dengan telah ditetapkannya arah kebijakan dan Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) yang selanjutnya lebih dirinci menjadi fokus strategi, intervensi kunci, serta penanggung jawab yang jelas dalam pelaksanaan Stranas PKTA tentunya dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan Stranas PKTA dalam rangka mewujudkan tujuan pelindungan Anak secara nasional baik di pusat maupun di daerah.

Cetak

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1