STRATEGI MENGHADANG WABAH ASN BUTA BELAJAR

publikasi 2

Jakarta – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia saat ini mencapai 4.168.118 orang. Angka ini merupakan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB, hingga Desember 2020.

Berbicara tentang ASN, tak akan jauh-jauh dari tingginya harapan publik kepada meningkatnya kualitas yang dimiliki oleh para ASN. Apalah artinya jumlah ASN yang banyak jika kualitasnya tidak maksimal ? Quality over quantity.

 Buta belajar adalah istilah yang menggambarkan situasi ASN yang tidak tahu bagaimana cara mengembangkan kompetensinya, bahkan mungkin tidak tahu bahwa ia membutuhkan pengembangan kompetensi. Pandemi Covid-19 merupakan momentum dalam redesign strategi pengembangan kompetensi ASN.

 “Dalam menjalankan peran sebagai ASN, kita masih dihadapkan pada permasalahan masih banyaknya pegawai yang belum memiliki kesempatan untuk pengembangan kompetensi.” ujar kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia.

Pengembangan kompetensi dalam menghadang ASN Buta Belajar melalui pelatihan merupakan upaya peningkatan wawasan pengetahuan, keterampilan (skill) serta merubah perilaku ASN untuk mendongkrak kualitas kerja dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pemersatu bangsa dan pelaksana kebijakan pemerintah dengan lebih professional.

Pengembangan kemampuan ASN merupakah sebuah urgency utama saat ini, Program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode tahun 2019-2024 diantaranya mewujudkan sumber daya manusia unggul sebagai asset pembangunan nasional. Pembangunan SDM Unggul tentunya termasuk di dalamnya mewujudkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi tinggi dan mencapai kinerja terbaik serta berintegritas untuk mendukung birokrasi yang bersih dan melayani.

“Optimalisasi pemanfaatan teknologi dalam Pelatihan ASN adalah upaya meminimalisir ancaman ASN buta belajar. Walau dengan berbagai kendala. tingginya jumlah ASN, terbatasnya sarana prasarana, dan kondisi geografis, tetap mengharuskan kita menciptakan pengembangan kompetensi yang merata” Kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan merit system menitikberatkan pada aspek kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dalam rangka percepatan pengembangan kompetensi pegawai, BPSDM Hukum dan HAM telah jauh hari menerapkan metode e-learning sebelum Pandemik melanda, sebagai alternatif pengembangan kompetensi melalui media digital. Strategi pelaksanaan pelatihan dengan pola pengembangan kompetensi melalui klasikal, blended learning, dan e-learning.

“Selain dengan memperbanyak konten pembelajaran dalam sistem e-learning, dan yang terbaru ini, Rumah Belajar Kumham merupakan strategi BPSDM Kumham mewujudkan SMART ASN yang bebas dari Buta Belajar”.

Dengan hadirnya aplikasi Rumah Belajar Kumham pada http://rumahbelajar.kemenkumham.go.id/, diharapkan informasi pengembangan kompetensi ASN dapat dilihat secara mandiri oleh ASN tersebut. Menjadi jembatan informasi antara pengembangan kompetensi dan standar kompetensi jabatan struktural maupun kompetensi jabatan fungsional sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh instansi terkait.

“Terdapat ratusan e-book yang dapat dipilih langsung oleh ASN sesuai dengan minat atau kebutuhannya, dan yang paling keren adalah jika ASN sudah mengikuti uji kompetensinya maka ia dapat melihat peta kompetensi yang dimiliki dan skill apa yang perlu dikembangkan dari dirinya.”

Pada pengembangannya nanti, akan ada kategori Pelatihan dengan peserta yang ditetapkan oleh organisasi, maupun pelatihan yang peserta bisa mendaftar sendiri sesuai dengan kebutuhan.


Cetak   E-mail