BPSDM HUKUM DAN HAM SELENGGARAKAN UJI KOMPETENSI BAGI PEGAWAI OMBUDSMAN

asesss

BPSDM Hukum dan HAM kembali menjadi partner dengan instansi eksternal dalam Penilaian Kompetensi, kali ini adalah uji kompetensi bagi Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Madya di lingkungan Ombudsman Republik Indonesia secara virtual. (08/09/2021).

Uji kompetensi adalah proses penilaian (assessment) baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi pekerjaan tertentu.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, maka semua ASN yang memenuhi syarat yang akan/telah menduduki jabatan diharuskan mengikuti proses uji kompetensi. Diharapkan ASN tersebut dapat menempati jabatannya betul-betul memiliki integritas profesional dan etika dalam menjalankan jabatannya.

Kegiatan uji kompetensi diselenggarakan secara online dilaksanakan pada tanggal 08 s.d 09 September 2021 secara virtua, diikuti oleh 14 (empat belas) orang peserta. Dalam uji kompetensi ini, materi yang akan diujikan terdiri dari kompetensi teknis dilakukan dengan metode Computer Based Test (CBT). Kemudian untuk uji kompetensi Manajerial serta Sosio Kultural dilakukan dengan metode Situational Judment Test (SJT)”.

asesss1


Cetak   E-mail