Salah satu upaya untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang minimal sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menghasilkan peraturan perundang undangan serta instrumen hukum lainnya yang harmonis, bulat, dan mantap baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Perancang harus diikutsertakan dalam pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berbasis kompetensi.
Pedoman ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kompeten dan profesional, diperlukan seperangkat kurikulum yang berkualitas untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM) dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah.
Tujuan penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan:
- meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kompetensi jabatannya; dan
- menjamin terselenggaranya pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan
Untuk Informasi lebih lanjut silahkan download link dibawah ini . . . >>>