PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Salah satu upaya untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki kompetensi dan profesionalisme yang minimal sesuai dengan jenjang jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan  dalam menghasilkan peraturan perundang undangan serta instrumen hukum lainnya yang harmonis, bulat, dan mantap baik dari segi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, Perancang harus diikutsertakan  dalam pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berbasis kompetensi.

Pedoman ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Nomor 1 Tahun 2022 tentang kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mengamanatkan bahwa  untuk mewujudkan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang kompeten dan profesional, diperlukan seperangkat kurikulum yang berkualitas untuk digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelatihan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia (BPSDM Hukum dan HAM) dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah.

Tujuan penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan:

  1. meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan perilaku untuk dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kompetensi jabatannya; dan
  2. menjamin terselenggaranya pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan

 

Untuk Informasi lebih lanjut silahkan download link dibawah ini . . .  >>>

 


Cetak   E-mail

Related Articles