SANKSI MEMBIARKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

https://youtu.be/VUOyxsPtAj8

Membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak misalnya ketika masyarakat melihat seorang anak tetangganya yang sedang dipukuli ayahnya atau dipukuli ibunya, kemudian masyarakat yang melihat atau menyaksikan kejadian tersebut tidak melakukan upaya pertolongan atau perlindungan kepada anak tersebut, justru malah membiarkannya karena mungkin merasa bahwa itu bukan urusannya, atau itu bukan anaknya, atau tidak mau ikut campur urusan rumah tangga orang lain. Ketika masyarakat melihat atau menyaksikan terjadinya kekerasan terhadap anak tersebut, dan membiarkannya atau tidak melakukan pertolongan, maka masyarakat tersebut dapat dipidana,

Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perlindungan khusus terhadap anak dari korban kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu masyarakat juga berperan dalam penyelenggaraan perlindungan anak. ketika masyarakat melihat atau menyaksikan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka terlepas itu anak sendiri atau anak orang lain, anak yang dikenal atau tidak dikenal, maka masyarakat baik sebagai perorangan atau sebagai kelompok wajib memberikan perlindungan. Hal ini diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perlindungan terhadap anak ini dilakukan dengan cara, diantaranya yaitu melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak anak, melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Peran masyarakat ini dilakukan oleh orang peroangan, lembaga perlindungan anak, lembaga kesejahteraan sosial, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan,media massa, dan dunia usaha.

Jadi jelas bahwa setiap orang baik secara individu maupun kelompok mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap anak.

Terkait dengan larangan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Dalam Pasal 7C tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”.

Adapun sanksi bagi masyarakat yang membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak tercantum dalam Pasal 80 ayat (1), yaitu sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah).

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1