PIDANA BAGI PELAKU PEREKAMAN DAN/ATAU PENGAMBILAN GAMBAR ATAU TANGKAPAN LAYAR YANG BERMUATAN SEKSUAL

Saat ini perkembangan teknologi, seperti ponsel terus berkembang pesat. Selain memberikan banyak manfaat, ternyata teknologi ponsel juga bisa memberikan mudharat bagi penggunanya jika tidak dipergunakan secara baik dan bijak. Penggunaan atau pemanfaat teknologi ponsel yang salah, justru berakibat merugikan diri sendiri, merugikan orang lain, dan tidak jarang berujung pada kasus pidana. Salah satu penggunaan dan pemanfaatan ponsel yang salah adalah, menggunakan ponsel untuk melakukan perekaman, dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, atau memuat aktifitas seks yang melibatkan organ tubuh baik fisik maupun non fisik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pada Pasal 14 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak, pada huruf a. melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Jika perekaman atau pengambilan gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual tersebut dilakukan dengan maksud untuk melakukan pemerasan atau pengacaman, memaksa, atau menyesatkan dan/atau memperdaya seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Hal ini tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kekerasan seksual berbasis elektronik berupa perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual ini termasuk ke dalam delik aduan, kecuali korbannya adalah anak atau penyandang disabilitas.

Delik atau perbuatan pidana atau tindak pidana merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena pelanggaran atas undang-undang. Sedangkan aduan adalah perihal atau perkara yang diadukan. Jadi delik aduan merupakan delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana. Jadi yang mengadu atau melapor yaitu orang yang menjadi korban dari tindak pidana perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, yang akibat dari perbuatan tersebut telah merugikan dirinya.

Akan tetapi jika korban perekaman dan/atau pengambilan gambar atau tangkapan layar adalah seorang anak atau seorang penyandang disabilitas, maka delik aduan tidak berlaku. Artinya tanpa adanya aduan dari korban pelaku tetap diproses hukum.

selengkapnya di

https://youtu.be/PwSOx6R-c74

https://youtu.be/51Q-dhtaqdw

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1