MENGENAL HAK CIPTA

https://youtu.be/MleLZcvd8GQ

Yang maksud dengan kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual ini adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Kekayaan intelektual ini ada beberapa jenis atau ada ragamnya yaitu hak cipta, merek, desain industry, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, indikasi geografis, dan kekayaan intelektual komunal. Ini adalah beberapa ragam dari kekayaan intelektual atau jenis-jenis dari kekayaan intelektual, dan semua jenis kekayaan intelektual yang saya sebutkan tadi memiliki ciri khas dan karakter masing-masing.

Yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan atau dihubungkan. Nah hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kemudian apa yang dimaksud dengan ciptaan. yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Kemudian bagaimana melakukan perlindungan hak cipta, perlindungan hak cipta bisa didapatkan secara otomatis setelah suatu karya dipublikasikannya, Adapun lama perlindungannya beragam tentu sesuai dengan perwujudannya dan karya ciptanya. Contoh untuk karya cipta berupa buku pamflet dan semua hasil karya tulis lainnya, kemudian ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya.

Kemudian ada alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, kemudian ada lagu atau musik dengan atau tanpa teks, kemudian ada drama drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime. Kemudian karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi seni pahat, patung, atau kolase, kemudian ada juga karya arsitektur peta, dan karya seni batik atau Seni motif lain, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal satu Januari tahun berikutnya. Ini bisa dilihat di pasal 58 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perlindungan hak cipta atas ciptaan yaitu karya fotografi, potret, kemudian Karya sinematografi, ada juga permainan video program komputer, perwajahan karya tulis, kemudian ada juga seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basisdata, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi. Kemudian ada juga terjemahan adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional, ada juga kompilasi ciptaan atau data baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya, dan juga kompilasi ekpresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, karya cipta ini berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Hal ini diatur dalam pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adapun untuk karya berupa seni terapan perlindungannya itu selama 25 tahun sejak ciptaan pertama kali dipublikasikan atau diumumkan, ini diatur dalam pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1