KEKAYAAN INTELEKTUAL DESAIN INDUSTRI

Pengaturan tentang desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri. Pada Pasal 1 angka 1 yang dimaksud dengan Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Yang dimaksud dengan bentuk adalah tampilan tiga dimensi berupa wujud produk secara keseluruhan, misalnya seperti bentuk body mobil. Konfigurasi adalah tampilan tiga dimensi berupa susunan komponen atau ornament yang membentuk produk, misalnya ukiran ban. komposisi garis adalah tampilan dua dimensi berupa kombinasi garis pada permukaan produk. Sedangkan komposisi warna adalah tampilan dua dimensi berupa kombinasi warna pada permukaan produk.

Desain industri yang mendapat perlindungan adalah desain industri yang baru, desain industry dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, yaitu sebelum tanggal penerimaan, atau tanggal prioritas, apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas, sebelumnya telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia.

Suatu desain industri tidak dianggap telah diumumkan, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaan desain industri tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagi resmi, atau telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan Pendidikan, penelitian, atau pengembangan.

Desain industri harus didaftarkan, sebuah desain industr akan terlindungi secara hukum apabila didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Desain yang telah didaftarkan akan mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendaftarkannya bisa mengunjungi laman desainindustri.dgip.go.id.

Desain industri tidak dapat diberikan perlindungan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau selengkapnya di https://youtu.be/ZDs7-zf8hHA

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1