KDRT DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA

Sampai saat ini kekerasan dalam rumah tangga masih saja terjadi, seperti terjadinya pertengkaran adu mulut yang berlanjut dengan kekerasan fisik, pertengkaran yang berakhir dengan pembunuhan, seperti yang baru-baru ini tejadi ada seorang suami yang bertengkar dengan istrinya gara-gara istri pulang larut malam kemudian suaminya mencekik istrinya hingga tewas, kemudian ada juga pertengkaran antara suami dengan istri lantaran salah satu pihak cemburu, kemudian suami membacok istrinya. Ada juga anak yang dipaksa ibunya menjadi juru parkir kalau tidak mau anak tersebut dianiaya ibunya, suami melakukan kekerasan terhadap istri atau sebaliknya, orang tua melakukan kekerasan terhadap anakny, atau sebaliknya anak melakukan kekerasan terhadap orang tuanya, dan masih banyak lagi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang saat ini terjadi.

Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga tentu dilakukan oleh orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga itu sendiri. Yang termasuk dalam lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu Suami, istri dan anak, kemudian orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami atau istri, seperti mertua, keponakan, ipar, kemudian karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, kemudian orang yang bekerja membantu rumah tangga seperti asisten rumah tangga yang menetap dalam rumah tangga tersebut,

Itulah orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, dan orang-orang yang termasuk dalam lingkup rumah tangga tersebut dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga.

Jika seorang suami melakukan kekerasan fisik terhadap istri, atau istri melakukan kekerasan fisik terhadap suami, atau suami dan istri melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, atau anak melakukan kekerasan fisik kepada orang tuanya, atau majikan melakukan kekerasan fisik terhadap asisten rumah tangganya, atau sebaliknya, yang pada intinya adalah setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap orang-orang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga, seperti menampar, memukul, menendang, menjambak, mencakar dan lain-lain yang akibat dari kekerasan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Maka sanksi bagi pelaku kekerasan fisik berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

jika akibat dari perbuatan kekerasan fisik tersebut korban jatuh sakit atau luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Diatur dalam Pasal 44 ayat (2)

jika mengakibatkan korban mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penajara paling lama lebih lengkap tonton disini https://youtu.be/p4zLGPOWL48

 


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1