JENIS DAN SANKSI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat telah menimbulkan dampak luar biasa terhadap korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan social, serta sangat mempengaruhi hidup Korban.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dimaksud dengan tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam undang-undang ini. Substansi dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, manangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual ini terdiri atas pelecehan seksual non fisik. Pelaku pelecehan seksual non fisik ini bisa dipidana jika ada aduan dari korban atau masuk ke dalam delik aduan. Sanksi bagi setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik ini terdapat dalam Pasal 5, dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian jenis tindak pidana kekerasan seksual lainnya yaitu pelecehan seksual secara fisik. Pada Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelecehann seksual fisik ini jika ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana kekerasan seksual secara fisik pada Pasal 5 huruf a ini merupakan delik aduan, dan ketentuan ini tidak berlaku bagi korban penyandang disabilitas atau anak. Pada Pasal 5 huruf b jika perbuatan kekerasan seksual secara fisik dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Kemudian kekerasan seksual berupa pemaksaan menggunakan alat kontrasepsi, memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku di pidana dengan pidana, selengkapnya di https://youtu.be/oFc8__yelxI


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1