ALAT BUKTI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

                                                                                                                                             

Dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.   Pada Pasal 24 ayat (1) Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas ;

  • Alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana. Dalam hukum acara pidana alat bukti dirumuskan dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu
  • Kemudian alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana kekerasan seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Contoh alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik ini seperti yang diatur dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada Pasal 44 huruf b tersebut alat bukti lain berupa informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 serta pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). Pada Pasal 5 ayat (1) dikatakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

Alat bukti tindak pidana kekerasan seksual lainnya pada Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu termasuk alat bukti keterangan saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik. Kemudian pada ayat (3) termasuk alat bukti surat yaitu ;

  • Surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa
  • Rekam medis
  • Hasil pemeriksaan forensik dan/atau
  • Hasil pemeriksaan rekening bank

Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keterangan saksi dan/atau korban tindak pidana kekerasan seksual cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Keluarga dari terdakwa dapat memberi keterangan sebagai saksi di bawah sumpah/janji, tanpa persetujuan terdakwa. Dalam hal keterangan saksi hanya dapat diperoleh dari korban, keterangan saksi yang tidak dilakukan di bawah sumpah/janji, atau keterangan saksi yang diperoleh dari orang lain, kekuatan pembuktiannya dapat didukung dengan keterangan yang diperoleh dari ;

pertama orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara tindak pidana kekerasan seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua ; saksi yang keterangannya berdiri selengkapnya di https://youtu.be/RpoTvXxMLV4


Cetak   E-mail

Related Articles

KADARKUM

LOMBA KADARKUM BAGIAN 1